Pesawaran (ampera-news.com) – Tim Tekab 308 Polsek kedondong beserta Tim Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap tersangka penipuan dan penggelapan pada Kamis (31/03/2022).
Dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP, beserta KBO SAT Reskrim Polres Pesawaran Ipda Zaenal, dan Kanit Resum Polres Pesawaran Aiptu Triantoris.
Beberapa Identitas pelapor bernama
-Suprianto(42) Buruh, beralamat di Desa Panje Rejo Rt/Rw 005/003 Kec. Gading Rejo, Kab Pringsewu
-Mahfud(18) beralamat di Dusun Gunung Kaso, Way harong, Way Lima, Kab. Pesawaran
-Ahmad Muhami(18) Wiraswasta, beralamat Desa Napal, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus.
Pelaku bernama Hendriyanto alias Anto(42) Wiraswasta yang beralamat di Desa Way Layap, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Kronologi kejadian
Pada Jumat,27 Desember 2019. Pukul 10.30 WIB, di desa Guyuban, Kec, Way Lima, Kab. Pesawaran pelaku ikut pelapor dengan tujuan ke kantor ADIRA di Pringsewu, sesampainya di desa Guyuban, Kec. Way Lima, pelaku meminjam sepeda motor, dan meninggalkan pelapor di desa Guyuban, namun tidak dikembalikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kedondong. Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih 10jt(sepuluh juta rupiah).
Kronologis Penangkapan
Pada Rabu,30 Maret 2022 Tim mendapatkam informasi keberadaan pelaku Hendriyanto alias Anto yang berada di Gunung Labuhan, Kabupaten Way kanan, kemudian tim Tekab 308 Polsek kedondong di back up oleh Tekab 308 polres pesawaran melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi persembunyian, tim berhasil menangkap pelaku. Pelaku di introgasi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing. Pelakui mengaku melakukam penipuan dan penggelapan sebanyak delapan(8) kali dengan modus COD berpura-pura sebagai penjual sepeda motor, lalu mengambil uang milik korban namun motor yang di jual tidak pernah ada dan uang korban di bawa kabur, adapun motor pelapor sudah diperjualbelikan oleh pelaku.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman. Diantaranya Pasal 338 KUHP(pembunuhan),363 KUHP(curat). Pelaku di bawa ke Polsek Kedondong guna pengembangan dan penyidikam lebih lanjut,pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Barang-barang pun di amankan seperti satu handphone redmi, satu jam tangan, KTP, sembilan motor dan satu helm.
(Paisal/Silvia)
Discussion about this post