AMPERANEWS TV – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Para pelaku terdiri dari tiga bandar ekstasi dan dua bandar sabu, yang berhasil ditangkap dalam operasi selama dua pekan dari tanggal 24 Agustus hingga 5 September 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut adalah Ferlano Arief Gunawan 31 Tahun, Arkaan Wahyu Pratama 26 tahun, Syamsul Ma’arif 26 tahun, M Iqbal Khadafi 24 tahun, dan Ivan Priantoro 39 tahun.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu.
Pengungkapan ini berasal dari tiga kasus yang berhasil ditangani. Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu 24 agustus 2024 di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton Bandar Lampung. Polisi berhasil menangkap Ferlano Arief Gunawan dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lainnya, Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma’arif, di wilayah Jagabaya Kecamatan Way Halim, pada hari yang sama sekitar pukul 11 W I B.
Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi, dua paket sabu seberat 1 koma 16 gram, serta satu timbangan digital.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu 31 agustus 2024 di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Ivan Priantoro dengan barang bukti 4 koma 8 gram sabu, satu pak plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Kamis 5 september 2024, juga di Jalan Pangeran Antasari. Polisi berhasil mengamankan tersangka M Iqbal Khadafi dengan barang bukti 10 koma 68 gram sabu.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp 445 juta. Dengan penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 890 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka bandar ekstasi mengaku menjual pil haram tersebut dengan harga 500 ribu per butir. Saat ini, kelima tersangka harus menghadapi ancaman pidana berat, di mana mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)
Discussion about this post