Bandar Lampung (ampera news) – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dengan barang bukti senilai Rp 4.214.400.000 miliar.
Adapun kelima pengedar tersebut berinisial AW, S, F, ST dan MF. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan kelima pengedar itu diamankan dengan total barang bukti 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis.
“Jika di estimasikan dalam bentuk uang, barang narkoba itu senilai Rp 4.214.400.00 milliar,” katanya.
Abdul mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Kedaton pada 31 Januari 2024.
Menerima informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku F.
“Dari tangan pelaku F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong,” ucapnya.
Tak hanya itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku S di Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
Discussion about this post