Tulang Bawang – ampera-News.com
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap AT (19) dan BA als AS (24), mereka merupakan dua dari empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan poros lintas Rawa Jitu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (29/3), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“AT yang berprofesi petambak dan BA als AS yang berprofesi nelayan, mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi. Sabtu (30/3).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Andry Jhener (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 80 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 28 Maret 2019. Kerugian uang tunai Rp. 100 Ribu dan sebungkus rokok sampoerna mild.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku AT dan BA als AS bersama dengan dua rekannya G dan E yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Kamis (28/3), sekira pukul 22.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang melintas menuju ke Rawa Jitu dari arah Kampung Gunung Sidang, Kabupaten Mesuji dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX.
“Ketika melintas di areal persawahan, korban di pepet oleh empat orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan Yamaha Jupiter warna biru. Para pelaku tersebut berusaha menghentikan korban dengan cara mengayunkan batang bambu, korban pun turun dari sepeda motor miliknya, lalu para pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor milik korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor tersebut. Karena ada konvoi kendaraan truck yang melintas, para pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai Rp. 100 Ribu dan sebungkus rokok sampoerna mild sambil mengancam korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis badik, lalu para pelaku membuang kunci kontak sepeda motor milik korban dan kabur melarikan diri,” terang Iptu Junaidi.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua dari empat pelaku curas tersebut berhasil diungkap.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa dua batang bambu, sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru BE 5318 SW, sepeda motor Kawasaki KLX dan sebungkus rokok sampoerna mild.
Saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post