Tulang bawang – Ampera News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RJ (33) dan IN (43), mereka merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (09/08/2019), sekira pukul 08.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
“RJ yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan IN yang berprofesi tani, merupakan warga Dusun 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iptu Boby.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa di rumah tersebut sedang ada penguhuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan dua orang pelaku beserta BB (barang bukti) narkotika jenis sabu.
Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas di TKP (tempat kejadian perkara) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,28 gram, kertas timah berwarna emas, kotak rokok merk sampoerna mild, HP (handphone) Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 260 Ribu.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)