JAKARTA-(ampera news)–Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang lanjut usia (lansia) berinisial AS (61 tahun) alias OM alias Bambang, pada Sabtu (27/1/2024) malam. Ia diduga mencabuli tiga orang bocah perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tak lama, setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu (27/1/2024). Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencabulan ini.
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Discussion about this post