AMPERANEWS TV – Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial KD 24 tahun, yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mahasiswa di Universitas Lampung . Penangkapan dilakukan pada Senin 9 september 2024, di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar Sekampung Udik Lampung Timur.
Tim Tekab 3 kosong 8 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku yang diketahui telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian di sekitar kampus Unila. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Polisi menangkap pelaku di pagi hari dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan awal, pelaku KD mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di wilayah Bandar Lampung. KD beroperasi bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang berinisial AR. KD berperan sebagai eksekutor dan pembawa motor hasil curian.
Modus operandi pelaku adalah berpura-pura sebagai mahasiswa untuk menyamarkan identitasnya. Salah satu aksi terbarunya terjadi di parkiran minimarket Unila pada bulan April lalu, di mana pelaku bersama rekannya berhasil mencuri motor milik AZ yang sedang diparkir di lokasi tersebut.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, antara lain satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi, dan satu unit motor Honda Revo warna hitam hijau dengan nomor polisi B E 2 9 1 9 N A J.
Atas tindakannya, pelaku KD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di area kampus dan sekitarnya. (*)