Tulang bawang – Ampera-News.com – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh SS (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap NI (13), berstatus pelajar kelas 2 SMP (sekolah menengah pertama) yang tidak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di dalam kamar rumah korban.
“Pertama terjadi hari Selasa (11/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi hari Sabtu (15/06/2019), sekira pukul 00.00 WIB,” ujar AKP Sandy, Kamis (22/08/2019).
Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, serta setiap kali usai beraksi pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, bermula saat ibu korban IA (23), yang merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri, selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.
Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, hari Rabu (14/08/2019), sekira pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulang Bawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Laporan tersebut, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” ungkap AP Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)
Discussion about this post