Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka pria Berinisial ML(38) asal Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan Tersangka dilakukan hari Rabu, (09/03/2022) Pukul 02.00 Wib di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Bermula Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam di TKP kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram di kantong celana milik tersangka dan barang bukti lain berupa
– 1 buah dompet kecil warna coklat
– 2 buah pipa kaca pirek
– 12 bungkus plastik klip bekas pakai
– 2 buah pipet plastik
– 1 unit hp samsung warna putih
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal/Widiya)