KALIANDA, (Ampera-News.com) Dua orang ditetapkan sebagai tersangka perang sarung di Jalan Kecapi Pematang, Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Insiden ini mengakibatkan seorang remaja SMP meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Ruang Vidcon Mapolres setempat, Senin 25 Maret 2024. Dua tersangka masing-masing berinisial DA berumur 19 tahun, dan S berusia 16 tahun.
Perang sarung maut melibatkan kelompok remaja Desa Kecapi dan Pematang terekam video amatir di media sosial. Tawuran ini menewaskan pelajar SMP berinisial LRF, warga Desa Kecapi. Perang sarung pecah usai shalat tarawih, Senin malam 18 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.
Korban sempat dirawat Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dengan kondisi luka memar punggung dan lutut. Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta saksi pada Senin malam tersebut.
AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan polisi sudah memeriksa 12 saksi guna melengkapi berkas kasus tewasnya remaja LRF. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DA, seorang pengangguran asal Desa Kecapi, dan pelajar berinisial S.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka, dua sarung buat tawuran serta sandal jepit milik LRF. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam
hukuman maksimal 15 tahun.
Sumber : Ampera.com
Discussion about this post