Bangka, (www.Ampera-News.com – Polres Bangka menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait adanya ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K.
Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K., mengawali press release dengan menyampaikan sebanyak 3 ungkap kasus Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba.
Waka Polres Bangka Menjelaskan dalam ungkap kasus Narkoba yang pertama dilakukan penangkapan residivis tindak pidana pada hari Sabtu 27/8/2022 sekira pukul 21.00 wib Di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, mendapati info tersebut anggota sat narkoba polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan Di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tersebut dan berhasil menangkap Erik.
“Dari penangkapan Erik mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, BERAT BRUTO 2,28 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru”,ujar Waka Polres
Setelah melakukkan introgasi terhadap Erik mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari BENTOL
Selanjutnya Waka polres menambahkan “Mendapatkan keterangan dari Erik tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangka pada hari Minggu ,28/8/2022 sekira pukul 00.30 wib Di Jalan Bintang Gang Damai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Langsung menangkap Bentol.
“Dari hasil penangkapan Bentol mendapatkan barang bukti a. 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 12,91 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu, 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam”,pungkas Waka Polres
Selanjutnya pada selasa 6/9/2022 sekira pukul 01.30 wib menangkap Ikr di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Kel. Srimenanti tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
Dari hasil penangkapan Ikr mendapatkan Barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dgn berat Bruto 2.23 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna abu abu, 1 (satu) unit SPM merek Honda Vario warna biru hitam Nopol BN 2790 QW, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah platik bekas sikat gigi merek formula, 1 (satu) buah kotak Rokok merek Asatu.
“Dari jumlah keseluruhan 3 ungkap kasus Narkoba tersebut sebanyak 17,42 gram Narkotika jenis Shabu”, tegas Waka Polres
Dalam hal ini ke 3 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika danPasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(EE)
Sumber: Humas Polres Bangka