INDRALAYA-ampera-news.com
Fikri (38), lelaki pekerja petani ,warga desa sejangko,Kecamatan rantau panjang,Kabupaten Ogan Ilir (OI) terpaksan harus ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir,senin (04/02/2019) di jalan desa Sakatiga seberang.kecamatan indralaya .
adapun Dari tanggan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti – 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam dan lakban bening dengan berat bruto sekira 26 gram. seharga Rp. 26.000.000,-.1 (satu) unit handphone samsung warna putih.
Atas kejadian tersebut,Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Ogan Ilir (OI) AKBP Gazali Ahmad SIk melalui Kasubag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah ,membenarkan atas kejadian itu.Setelah melakukan penyelidikan atas Laporan dari warga tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib, unit 1 Res Narkoba ogan ilir berangkat menuju ke seputaran jalan desa Sakatiga Seberang Kec. Indralaya, dan setelah tiba Dijalan desa tersebut terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari warga tersebut sedang berdiri dipinggir jalan desa sakatiga. selanjutnya laki-laki tersebut di amankan mengaku bernama Fikri, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaiannya. Dari tangan kanan Fikri ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dibalut lakban bening dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening.
Tersangka lalu mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke mako Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : M.Abbas.