INDRALAYA-ampera-news.com
Marta Mispan atau Ipan (34), lelaki pekerja wiraswasta ,warga desa belantika,Kecamatan Tanjung Raja,Kabupaten Ogan Ilir (OI) terpaksan harus ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir,Jum’at (01/02/2019) di depan SDN 26 Desa belantika.
Karena di duga telah penyalahguna narkotika adapun Dari tanggan tersangka Polisi berhasil menyita 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip bening, dengan berat bruto 1 gram seharga Rp. 900.000,-.
Atas kejadian tersebut,Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Ogan Ilir (OI) AKBP Gazali Ahmad SIk melalui Kasubag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah , membenarkan atas kejadian itu,sebelum dilakukan penangkapan polisi mendapat informasi bahwa pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika , sehinga di angap sudah sangat meresahkan masyarakat.“
Atas dasar informasi tersebutlah petugas lalu menyelidiki, pelaku. Saat menggeledah badan dan tempat kejadian, ditemukanlah barang bukti tersebut “,ungkap nya, Rabu (06/02/2019).
Wartawan : M.Abbas