Pesawaran (Ampera-news.com) — Polres Pesawaran Polda Lampung, menangkap 1 terdug apelaku pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Korban RF (20) seorng Mahasiswa, asal desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Korban mengalami luka memar dan saat ini dalam penanganan polisi dengan memburu para pelaku yang terlibat penganiayaan.
Penangkapan atas Dasar laporan korban ke pihak yang berwajib Laporan Polisi / B – 149 / VII /2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 18 Juli 2022 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menyampaikan, Pada Selasa (09/08/22). Dalam kasus Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban itu diduga pelaku lebih dari satu orang.
“Satu tersangka sudah kita tangkap dan lainnya dalam pengejaran dalam pencarian orang (DPO), saat ini korban mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kiri akibat pukulan dari pelaku, dan luka memar pada bahu kanan bagian belakang,” ujar Kapolsek.
“Dari salah satu pelaku Pengeroyokan tersebut sudah ditangkap saat sedang melakukan dekorasi di tempat Hajatan di Dusun 1 Desa Bernung. Berkat berbekal informasi ini, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Iptu Bambang Heryanto mengamankan pelaku IS (25),” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, IS ditangkap untuk dilakukan Pemeriksaan dan Menyelidiki keberadaan DPO untuk dilakukan pengamanan kepada DPO, termasuk YY (21) dalam pengejaran agar kasus ini terang benerang.
“Satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun sampai 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
(Paisal)