(Ampera News com)
Tulang Bawang Barat—- Polsek Gunung Agung Polres Tulang Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)
Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024
“Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba’ Kata Iptu Amir
Kronologis kejadian pada Korban S (36),
Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 08.00 wib,
Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar, setelah handphone Korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya .
kemudian Korban menanyakan Terlapor HS dan diam saja dan Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk, lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan Terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban, atas kejaidan tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung agung.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka,” Pungkasnya.
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP” *(humas_tubaba(elwan)
Discussion about this post