Pesawaran (Ampera-news.com) — Pada Rabu (26/04/2022) Pukul 20.00 WIB. Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin mengungkap kasus tindak pidana pencuriam dengan pemberatan.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-107/IV/2022/Polsek Pacer / Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 21 April 2022.
Kronologi sebagai berikut. Pada Rabu(20/04/2022) sekitar jam 20.00 WIB di rumah korban bernama Sadimin, berumur 63 tahun sebagai petani beralamat di Dusun Karang Indah, RT 003, RW 003 Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Terjadi kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun pelaku sebelumnya belum diketahui identitasnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan kosong sedang ditinggal pemilik/korban sholat terawih di. Masjid. Pelaku mencongkel pintu kamar korban kemudian mengambil barang berupa satu unit handphone merk xiaomi serta uang tunai sebesar Rp.20.000.000.-
Kronologi penangkapan
Pada hari Selasa(26/04/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermjn mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku beinisial AS alias Sampot(36) bekerja sebagai nelayan warga Dusun Karang Indah, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Sesampainya di lokasi Tim Tekab 308 Pacer langsung menangkap terduga pelaku.
Setelah dilakukan introgasi AS ternyata bersama tiga orang pelaku lain yang DPO yaitu SN, IW, AN.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin mengamankan Barang bukti seperti
–Â 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
– 1 (Satu) Helai Kaos warna Abu – Abu Pudar
– 1 (Satu) Helai Celana Jeans warna biru pudar
– 1 (Satu) Kunci Gerendel jendela yg telah rusak
Kasus ini masih dilakikan penyidikan lebih lanjut dan memburu para pelaku yang DPO. Dalam kasus ini pelaku bisa di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
(Paisal/Silvia)