Foto ilustrasi
Kupang (www.ampera-news.com) – Seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial NJPW yang bertugas di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya Dipecat Tidak Dengan Hormat.
Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kamis (6/4/2023) petang.
“Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara POLRI tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000,” kata Ariasandy.
Dikatakannya, NJPW sudah menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT pada 29 Maret 2023 lalu.
Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.
NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi POLRI.
Dalam sidang, lanjut Ariasandy, disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang. Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
“Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban,” kata Ariasandy.
Dikutip suaraburuh.com
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum. Dia juga telah mencoreng citra POLRI. Saat menipu korban, NJPW membawa nama pimpinan.
“Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” kata dia.
Atas putusan PTDH tersebut, NJPW diberikan waktu untuk mengajukan banding. “Terkait hal ini, Polda NTT tidak main-main dan pasti tindak tegas siapapun yang coba-coba bermain di penerimaan anggota POLRI,” tegasnya.(tim/red)
Discussion about this post