(Ampera-news.com) Presiden Indonesia Joko Widodo, telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan Adanya tanda tangan presiden, aturan itu secara resmi berlaku dan diberi nomor Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin lalu (02/11/2020).
Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai penandatanganan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo menambah panjang kesedihan para buruh dan pegiat lingkungan.
PKS juga mengatakan hal ini bisa jadi preseden buruk di masyarakat, sekaligus mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Serikat buruh resmi menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara bersamaan.
Gugatan 2 serikat buruh itu diwakili presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, Pasca Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
Serikat buruh menyatakan, Mahkamah Konstitusi, tempat untuk mendapatkan keadilan, dalam menyelesaikan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk Sementara itu, Mahkamah Konstitusi membenarkan, telah menerima permohonan uji materi, Undang-Undang Cipta Kerja, dari Aliansi Buruh Indonesia, pada senin malam (02/11/2020). Namun, permohonan belum dilengkapi dengan dokumen gugatan. Selanjutnya, MK akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red/Rls)