Bandar Lampung – ( Ampera-News.com) Seorang pria bersenjata tajam ditangkap tim patroli Tekab 308 Presisi Polda Lampung karena menonjok polisi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawahlama, Bandarlampung, Sabtu 28 Januari 2024. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa 30 Jnuari 2024, menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan melawan personel Polri sedang melaksanakan tugas. Tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung melintas di Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung melihat perkelahian sekelompok remaja. Petugas melerai dan mengamankan salah satu remaja pelaku pemukulan remaja lainnya. Saat melaksanakan pengamanan, anggota patroli ditonjok pada bagian wajah dari arah kiri oleh laki-laki berinisial H, umur 44 tahun. Akibatnya remaja yang diamankan polisi terlepas dan melarikan diri. Begitu tim patroli menangkap H, pria ini membawa senjata tajam menyerupai keris dengan gagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 sentimeter dan tas selempang hitam. Tersangka berdalih bawa senjata untuk menjaga diri dan menakuti orang. Pengakuannya refleks melakukan pemukulan dengan maksud menolong remaja yang dipedang polisi. Namun, pria ini tidak mengetahui yang dia tonjok adalah polisi. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHP tentang melawan personel Polri sedang bertugas. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun.
Sumber : Ampera.news