Palembang, Ampera-News.Com- Pemerintah Kota Palembang mencabut pembatasan jam operasional untuk mal, rumah makan hingga tempat hiburan.
Kebijakan ini dilakukan seiring berakhirnya penerapan kebijakan PSBB Palembang tahap kedua.
Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.
Selama itu pula, tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya seperti mall, rumah makan, tempat hiburan di luar 6 Sektor yang ditentukan dalam arahan Kementrian.
“Selama ini tidak ada penutupan, hanya pembatasan jam operasional. Nah, sekarang tidak ada lagi pembatasan silakan beroperasi seperti biasa namun dengan catatan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 wajib dijalankan,” tegas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Rabu (17/6/2020).
Bandara SMB II Palembang Sediakan Layanan Rapid Test, Biaya Rp 280 Ribu, 30 Menit Hasil Keluar
Penjelasan Harnojoyo Tidak Lanjutkan PSBB Palembang, Berganti Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Harno menambahkan, keberhasilan yang didapat dari pelaksanaan PSBB pada tahap ke II ini, dimana berdasarkan skor Kota Palembang dari 1,8 meningkat menjadi 1,9.
Dimana, skor keberhasilan ini didasari 15 indikator, termasuk jumlah kasus Covid-19 di kota ini.
“Langkah penerapan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, diambil untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melalui kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Untuk strategi yang dilaksanakan, Pemkot Palembang tidak akan merubah pengawasan yang dilakukan.
Dimana, Gugus Tugas akan tetap berjalan seperti biasa dan personil keamanan akan tetap berada di pusat-pusat keramaian.
“Mungkin untuk yang sekarang, kita akan fokuskan 1.752 aparat keamanan di pusat keramaian seperti di pasar tradisional,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Palembang, Allan Gunnery menegaskan dengan berakhirnya PSBB maka tidak ada lagi aturan pembatasan bagi sektor-sektor usaha.
“Jika PSBB selesai atau tidak dilanjutkan, maka akan kembali seperti semula. Dulu mall selama PSBB tujuh jam, sekarang kembali normal,” jelasnya.
Allan mengatakan, PSBB ataupun Penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya sekadar istilah. Namun, sebetulnya upaya pencegahan Covid-19 protokol kesehatan milik semua pihak.
“Ini bukan peran pemerintah saja, tapi semua lapisan masyarakat. Selaras apa yang disampaikan pemerintah pusat, tidak ada sanksi yang diterapkan.
Namun, seluruh aparat/personil dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga lebih peduli terhadap protokol kesehatan,” tutupnya.(RLS/Red)
Discussion about this post