Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus belasan tersangka jaringan narkotika internasional dan nasional dalam tiga bulan terakhir, sejak Mei hingga Juli 2022.
Kabag Wasidik Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, mengatakan pihaknya membekuk 15 tersangka bandar narkoba. Tangkapan itu disertai barang bukti berupa 68 kg ganja, 3,3 kg sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi. Narkoba senilai Rp3,8 miliar itu pun dibakar untuk dimusnahkan.
Ke-15 tersangka itu, yakni Herman, Agi Maulana, Budi Arifin, Rajudin,Kristiono, Ajad Sudrajad, M. Iqbal, M. Wahyu,Irfan Sunardi, Ridha Hansah, M. Fadli Amdani, Denny Ichwani, dan Iswani, Alif Sanjaya.
“Untuk ekstasi dan sabu-sabu berasal dari luar negeri diselundupkan ke Indonesia. Sementara ganja dari ujung Sumatera,” ujar Darman, Senin, 25 Juli 2022.
Menurut dia, para bandar narkoba itu menjual barang terlarang itu senilai Rp1 juta per gram sabu, Rp2 juta per kg ganja, dan Rp300 ribu per butir ekstasi.
“Kami musnahkan atas permintaan jaksa. Mereka tidak mau menerima perkara ini jika narkotika tersebut belum dimusnahkan,” katanya.
Ia melanjutkan, tersangka menyelundupkannya melalui jalur darat dan laut. Rata-rata dikirim ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Kami mengajak masyarakat memerangi narkotika mulai dari diri sendiri dan keluarga. Untuk mencegah terjadinya peredaran dan penggunaan barang narkotika,” ujarnya.(ADM)
Discussion about this post