Keluarga Almarhum G0NI BIN ABDULAH Merasa jika tanah sawah seluas 40.000 meter persegi 4 ha yang berada di RT 17 , Dusun 5 kalau dulu sebelum ada pemekaran masuk Desa karang Anyar ,Namun sekarang dengan adanya pemekaran masuk Desa Karang Baru Tepatnya Di LEN 1 ,kalau dulu tanah Almarhum Goni bin Abdulah ini masuk kecamatan muara telang ,namun sekarang seiring kemajuan zaman serta adanya pemekaran wilaya maka sekarng Tanah Almarhum GONI BIN ABDULAH Masuk kecamatan sumber marga telang kabupaten banyuasin provinsi sumatra selatan
Menurut Keluarga besar Almarhum GONI BIN ABDULAH Sawah 4 ha yang terletak di LEN 1 adalah sah milik orang tuanya namun sudah puluhan tahun Sawah milik orang tua mereka dikuasai oleh orang lain, Sekarang Anak-Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH Sudah kompak melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Melalui kantor Hukum DR (C) RIYAN MAULANA.SE.,SH.,MH & PARTNERS Setelah mendapatkan Surat Segel atau surat kepemilikan atas sawah 4 ha tersebut yang selama ini di cari keluarga baru ketemu
selaku ahli waris Ke 4 anak almarhum GONI BIN ABDULAH sudah kompak dan sepakat menunjuk Kuasa Hukum DR (C) RIYAN MAULANA.SE., SH.,MH & PARTNERS guna melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuasin Terhadap SAKRONI BIN SAIDIN atas dugaan saat ini menguasai obyek tanah tanpa hak, Gugatan tersebut dalam waktu dekat akan didaptarkan Melalui Kuasa Hukum mereka,
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Keluarga Almarhum GONI BIN ABDULAH yakni DR (C) RIYAN MAULANA.SE.,SH.,MH kepada Awak media usai menerima Kuasa Gugatan tersebut di Kantornya
“Selain menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuasin. sekaligus juga ada laporan pidananya ke polisi.
Silang sengkarut hal ihwal perkara gugatan tersebut diceritakan oleh Ahli waris keluarga GONI BIN ABDULAH kepada tim media , ” Sekitar tahun 1992 yang lalu Sala satu Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH Menggadaikan Sawah kepada SAMIN tanpa dilengkapi suratnya Dengan nominal uang lebih kurang 10 juta atas jaminan tanah bapak saya seluas kurang lebih 40.000 meter persegi 4 ha, namun saat tanah tersebut diminta kembali/mau di tebus oleh Anak Almarhum GONI BIN ABDULAH, dikatakan SAMIN bahwa Tanah tersebut sudah dijualnya kepada orang lain yang bernama SAKRONI , saat ini tanah bapak saya tersebut dikuasai oleh SAKRONI, Keluarga Kami berusaha
meminta kembali tanah tersebut namun terhalang karna SURAT SEGEL Atau surat kepemilikan atas sawah 4 ha tersebut belum diketemukan, di ketahui surat segel atau surat kepemilikan Sawah tersebut di Simpan oleh almarhum GONI selaku orang tua kami/ penggugat,
“Dan baru di ketemukanya surat segel tersebut di tahun 2020 yang lalu dan baru sekarng kami punya biaya untuk menggugat hak kami kata anak almarhum GONI BIN ABDULAH Kepada tim media
Dibeberkan lebih lanjut oleh Anak Almarhum Goni bahwa memang pernah muncul adanya surat pengakuan Hak (SPH)yang diduga baru di buatkan oleh orang yang menguasai sawah alm Goni atau tergugat Sakroni, namun surat SPH tersebut kuat dugaan tidak Sah atau batal demi hukum karna ahli waris satupun tidak ada yang bertanda tangan di surat pengakuan hak ( SPH ) tersebut, Surat pengakuan hak yang diduga di buat oleh tergugat sakroni tidak mempunyai dasar kepemilikan yang sah, karena menurut penjelasan Anak Alm GONI BIN ABDULAH bapaknya , almarhum pernah ngomong kepada keluarga bahwa dia tidak pernah Mau menjual sawah tersebut karna sawah 4 ha inilah untuk kalian hidup nak jadi tolong sawah ini kalian jaga dirawat dan jangan di jual ,tutur Anak alm GONI BIN ABDULAH menirukan ucapan alm kepada awak media
“menurut Penuturan beberapa Anak-Anak Alm Goni bin Abdulah bahwa selama puluhan tahun keluarganya juga tidak pernah menikmati lagi hasil bumi atas Sawah tersebut mengingat tanah tersebut dalam penguasaan orang lain, jika dihitung hasil pengelolaan dari Sawah yang 4 ha untuk sekali panen nilainya minimal 1 ha sawa 10 juta sekali panen dalam 1 tahun jadi kalau 4 hektar hasil pertahunya 40 juta kalikan saja selama ini sudah puluhan tahun sawah kami dikuasai orang lain,
Menurut penjelasan anak alm GONI BIN ABDULAH dalam setahun Sawah mereka 4 ha ini bisa panen 2 kali , maka menurut Anak Alm Goni setelah dihitung mulai tanah tersebut dikuasai hingga saat ini ,keluarganya sudah dirugikan ratusan juta.
“Ditambahkan oleh Anak alm GONI bahwa saat ini keluarganya selaku ahli waris dari Alm Goni yang meninggal,”kami terdiri dari 5 bersaudara 4 laki-laki dan satu perempuan alhamdulillah kami 5 bersaudara masih di berikan kesehatan serta umur yang panjang, sehingga kami bisa menjaga amanah yang di berikan alm kepada kami untuk menjaga sawah 4 ha yang alm tinggalkan kepada kami, makanya kami semua saudara kompak untuk merebut kembali hak kami yang di ambil orang tanpa dasar yang jelas ucap anak alm GONI
Saat ini perkara gugatan tersebut masih dalam proses dan Semua bukti-bukti dan saksi-saksi sudah kami serahkan kepada Kuasa Hukum kami, adapun nantinya proses persidangan di Pengadilan sudah berjalan kami selaku ahli waris dan orang yang di rampas hak, kami berharap majelis hakimla bisa mengembalikan hak kami, karna Pengadilan sebagai benteng terakhir tempat kami mencari keadilan , kami dari keluarga besar alm Goni bin Abdulah sangat berharap sepenuhnya kepada pengadilan agar memeriksa dan mengupas tuntas perkara tersebut dengan memberikan Putusan yang seadil-adilnya, ucap anak alm Goni Bin Abdulah
(Editor : tim/red)
Discussion about this post