Musi Rawas, Ampera-News.com – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan didampingi Inspektur Kabupaten Mura Alexander Akbar, Kepala BPKAD Zulkifli Idris, melalui Video Conference mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (06/05/2020) bertempat di Replika Rumah Adat Lantai II Setda Mura.
Hadir pada kesempatan ini gubernur Sumsel Herman Deru, Korwil II Sumatera supervisi pencegahan korupsi KPK RI Asep Rahmat Suwandha dan Tim, Inspektur Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota/Provinsi se Sumsel, Inspektur Daerah se Sumsel.
Mengawali acara ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan rapat koordinasi ini adalah untuk memaparkan pengawasan dan pecegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2019 yang lalu dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini.
Herman Deru berharap, KPK dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terkait temuan yang telah didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.
Sementara itu, perwakilan KPK RI saat membuka rapat koordaniansi ini, Nurul Ghufron menekankan kepada kepala daerah agar berkomitmen dan mendukung tugas dan fungsi APIP dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pengawasan di daerah. Hal tersebut searah dengan RPJMN 2020-2024.
Dikesempatan yang sama, Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI Asep Rakhmat, menyampaikan program koordinasi supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi 8 area strategis yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi antara lain, e-Budgeting dan e-Planing, pengelolaan aset, manajemen SDM, optimalisasi PAD, peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dijelaskan, secara umum capaian target Renaksi PPKT Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019, memperoleh capaian cukup Tinggi yaitu 81% dari capaian tahun sebelumnya yaitu 63%, sementara secara nasional Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat ke-21.
Sebanyak 4 Pemda di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Adapun capaian tertinggi ada pada Pemkab. Banyuasin, diikuti Pemkab. Musi Rawas pada peringkat kedua, dan Pemkot. Prabumulih pada peringkat ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan semenjak ditandatanganinya rencana aksi antara Pemkab. Musi Rawas dengan KPK RI terkait Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, mulai dari Tahun 2018 sampai dengan 2020 dapat kami sampaikan bahwa progress peningkatan capaian target rencana aksi tersebut cukup signifikan, dimana pada hasil evaluasi Tahun 2018 kita mampu menjadi peringkat pertama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan perolehan nilai 77%, kemudian pada evaluasi Tahun 2019 kita berada diperingkat kedua, namun dengan peningkatan nilai hingga mencapai 94%.
Selanjutnya pada Tahun 2020 ini, Pemkab. Musi Rawas terus melakukan pengawalan progress capaian target tersebut sehingga pada akhir Penilaian nanti kami berharap Pemkab. Musi Rawas mampu memberikan capaian akhir yang lebih baik lagi.
Pada Tahun 2020 KPK memfasilitasi untuk membenahi beberapa area yang meliputi 3 sektor tematik, yaitu:
Aset (Sertifikasi, randis, Rumdis, Pemekaran, P3D, Aset Sengketa, PSU, dan Lelang);
Pendapatan (Alat Rekam pajak, pajak air tanah, reklame, retribusi, PKB, PBBKB, dan PAP); dan
BUMD (Kepemilikan Saham Peda, LK, Penyelamatan Aset yaitu asset berwujud dan kredit kolektibilitas 4 dan 5 di bank daerah).
Adapun pada sektor BUMD (kepemilikan saham pemda) KPK meminta Pemda bersedia menyediakan data awal, selanjutnya untuk penyelamatan asset, KPK meminta komitmen pimpinan daerah.
Disampaikan bahwa Sertifikasi Tanah Pemda di Provinsi Sumsel masih 21%, adapun 79% asset belum bersertifikat. Dalam rangka menindaklanjuti ataupun melakukan percepatan penerbitan sertifikat asset ini, KPK akan berupaya untuk memfasilitasi penyelesaiannya dengan menjadwalkan pertemuan antara BPN, Pemda terkait, dan KPK.
“Dapat kami sampaikan bahwa data seluruh asset di lingkungan Pemkab. Musi Rawas adalah sebanyak 2666 item, yang terdiri dari 1230 aset tanah dan 1436 aset kendaraan. Adapun dari 2666 item yang tercatat, sebanyak 1892 aset telah bersertifikasi (70.96%) dan sebanyak 774 aset yang belum bersetifikasi (29.04%). Sebanyak 774 aset tersebut terdiri dari 660 aset tanah dan 114 aset kendaraan,” dijelaskan Bupati.
Lebih lanjut, atas kondisi ini Pemkab Musi Rawas terus berupaya untuk mengoptimalkan penerbitan sertifikat asset tersebut dengan tetap meminta arahan sekaligus fasilitasi.
Tim Korsupgah KPK RI telah Menghimbau kepada Pemda untuk patuh menyampaikan pelaporan LHKPN (khususnya yang belum mencapai angka 100%, kiranya Pemda dapat secara optimal dan tegas dalam mendorong wajib lapor untuk patuh menyampaikan LHKPN).
Dan terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, dari 473 orang wajib lapor yang terdiri dari 433 orang wajib lapor eksekutif dan 40 orang wajib lapor legislative, semuanya sudah patuh melaporkan sebelum dateline yang ditentukan yaitu 30 Maret 2020.
“Pemkab Musi Rawas akan terus melakukan optimalisasi kepatuhan pelaporan gratifikasi, adapun sebagai informasi bahwa Bupati Musi Rawas telah menerbitkan sebanyak 4 kali edaran kepada seluruh pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk patuh melaporkan gratifikasi,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Musi Rawas telah melakukan Realokasi Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 dengan rincian sbb:
“Belanja tidak Terduga , besaran Rp 4.500.000.000,. Realisasi Rp 3.086.014.158,- 69%, keterangan = Dalam Proses Pengadaan. Belanja Langsung Rp 87.174.508.880,- Realisasi Rp – keterangan = Dalam Proses Pengadaan. Dan Pemkab Musi Rawas akan senantiasa menginventarisir sumbangan dari pihak ketiga dengan baik,” pungkasnya.(Red)
Discussion about this post