Dihadiri Seluruh unsur Pimpinan Lembaga Mabesbara se-Indonesia, mulai dari ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Ketua Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) Dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Lembaga Mabesbara
Seperti di ketahui bahwa lembaga juga wajib sifatnya didukung oleh kuatnya ikatan” yang disatukan program kerja penghormatan terhadap pemimpin, manajerial organisasi, terbentuknya sistem organisasi yang teratur, terarah, terpadu berkesenabungan dan berkelajutan baik untuk masa kini dan masa yang akan datang pemimpin yang tegas, berwibawa bijaksana taat pada pimpinan tertinggi “LEMBAGA”
Mengingat ; Pancasiala Negara Kesatuan Indonesia, Udang- undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang- udang No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Udang- udang No 17 tahun 2013 tetang organisasi kemasyarakatan.
Peraturan pemerintah No 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang- undang No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatn.
Doni.Yn.S.Sos Selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Mabesbara Pimpin Sidang Pleno 1 dan bacakan Tata Tertib (TATIB), AD/ART Pada Rakernas Lembaga Mabesbara di Yogyakarta. Pimpin Sidang Pleno dan bacakan Ikrar AD/ART Pada Rakernas Mabesbara di Yogyakarta.
Rapat Kerja Nasional Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) ke-II melaksanakan rapat pleno dan pembacaan Tata Tertib ( TATIB ) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlangsung di Pantai Para Kusumo Yogyakarta jumat (20-Nov-2023).
Sidang Pleno yang diikuti oleh seluruh jajaran pengurus Lembaga Mabesbara Se-Indonesia dipimpin oleh Ketua DPP Lembaga Mabesbara Doni.Yn.S.Sos, membahas program kerja Lembaga Mabesbara dan isu-isu terkini dalam rangka memperkuat peran lembaga mabesbara diberbagai wilayah di Indonesia.
Lanjut Doni.Yn.S.Sos menyebutkan dalam rapat dengan seluruh unsur jajaran pengurus DPC, DPD dan DPW Mabesbara diseluruh Indonesia diminta oleh ketua Umum Lembaga Mabesbara DR.(C)Riyan Maulana.,S.E.,S.H.,M.H Panggilan Akrab (Bang Riyan) kepada seluruh jajaran pengurus baik tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bahkan tingkat kecamatan di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang harus mematuhi rambu-rambu sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART Lembaga Mabesbara
“Pada kesempatan ini kata Doni.Yn.S.Sos dirinya diminta oleh Ketua Umum Lembaga Mabesbara untuk membacakan Tata Tertib ( TATIB )Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dihadapan seluruh jajaran pengurus Lembaga Mabesbara di seluruh Indonesia dalam kegiatan agenda nasional ini.
“Ini merupakan suatu kebanggaan, diberikan kesempatan memimpin sidang pleno 1 Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )dan membacakan Tata Tertib ( TATIB ), AD/ART Lembaga Mabesbara Terang Doni.Yn.S.Sos Selaku Ketua DPP Lembaga Mabesbara.
Alhamdulillah, suasana sidang pleno 1 pada rapat kerja nasional dan pembacaan Tata Tertib ( TATIB ), Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga AD/ ART Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) berjalan sukses, dan dalam rapat tersebut banyak masukan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh pengurus jajaran Lembaga Mabesbara se-Indonesia, untuk selanjutnya harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pengurus Lembaga Mabesbara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Kerja Nasional, Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP Lembaga Mabesbara menyampaikan beberapa hal kepada seluruh jajaran pengurus Mabesbara di seluruh Indonesia yang sempat hadir , kita harus punya komitmen dan jangan pernah ragu dalam melawan kejahatan, Selaku Lembaga Indepent kita jangan takut menegakan kebenaran , meski perang dengan kezoliman dan kita harus melawan bila ada mafia yang ingin merampas hak masyarakat yang lemah dan siap mengorbankan diri dan wakaf kan diri kita untuk menegakkan kebenaran, tegas Doni.Yn.S.Sos
“Dan mari kita seluruh jajaran Lembaga Mabesbara baik di tingkat kecamatan, Kabupaten/kota dan provinsi diseluruh Indonesia untuk bersatu padu dan satu tekat untuk menegakkan kebenaran dan bila perlu sikat sampai ke akarnya jika ada pihak yang menganggu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tutup Doni.Yn.S.Sos.
(Editor: Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post