Pesawaran (ampera-news.com) – Rapat Koordinasi Penerapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Destinasi Wisata digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolres Pesawaran, Rabu (23/02/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Danbrigif 4 Marinir / BS yang diwakili oleh Mayor Edy Sumita, Sekda Kab Pesawaran diwakili Kepala BPBD Kabupaten Pesawaran Sofyan Agani, Kabag Ops Polres Pesawaran Kompol Maryanto, Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Martoyo, Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Dartiyo Santiko, Kadis Pariwisata Ketut Partayasa, Kadis Perhubungan Ahmad Syafei, Kasat Pol PP Effendi, Sekretaris BPBD Irwadi, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Andhika dan pengelola tempat Destinasi Wisata di Kabupaten Pesawaran.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa aplikasi Peduli Lindungi dapat dijadikan sebagai pengatur banyaknya pengunjung di tempat wisata.
“Karena Pesawaran sudah masuk kedalam zona merah maka Bupati Pesawaran mengeluarkan Intruksi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Pesawaran dan saya mengingatkan kepada Bapak Ibu sekalian bahwasannya virus omicron ini sangat cepat penyebarannya bahkan tanpa ada gejalanya, ” kata dia.
AKBP Pratomo Widodo menerangkan, bahwa Tim Satgas covid-19 di setiap tempat Destinasi Wisata wajib ada untuk mengatur dan memperbolehkan atau tidaknya para pengunjung yang akan masuk ke lokasi wisata yang dimaksud.
“Perlengkapan prokes harus di siapkan di tempat destinasi wisata oleh tim satgas covid-19, seperti handsanitizer, alat pengukur suhu badan dan tempat untuk mencuci tangan lengkap dengan sabunnya, terutama di pintu masuk dan tempat warung makan yang ada di tempat destinasi wisata, ” tutur dia.
Dimaksudkan, volume pengunjung nantinya dapat dikendalikan oleh masing-masing pengelola sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan timbul adanya klaster penyebaran virus covid-19.
“Tujuan utama kita adalah bagaiamana kita bisa mengatur volume jumlah pengunjung yang memasuki tempat destinasi wisata tersebut, jangan sampai kita melebihi kapasitas dan menyebabkan kerumunan yang dapat menimbulkan kluster baru virus Covid-19 ataupun Omicron, ” tegas dia.
Menanggapinya, Sekda Kabupaten Pesawaran melalui Kepala BPBD Sofyan Agani mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi solusi untuk menentukan langkah apa yang dilakukan selanjutnya dalam menghadapi libur panjang.
“Sesuai Intruksi Bupati Pesawaran No. 15 tahun 2022 bahwa pelaksanaan di tempat wisata di izinkan untuk di buka dengan syarat memiliki barcode Aplikasi Peduli Lindungi dan tersedianya alat perlengkapan prokes. Untuk tempat wisata yang tidak memiliki barcode peduli lindungi di larang melakukan aktivitasnya, ” kata dia.
Lalu, dikesempatan tersebut Kasi Ops Brigif 4 Marinir / BS Lampung Mayor Edy Sumita mengapresiasi langkah dan upaya Polres Pesawaran yang secara komprehensif mengajak semua pihak menangani dan melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi pada rapat ini, yang kami amati saat libur didepan markas kami juga banyak tempat-tempat wisata. Kami siap mendukung dan setiap tempat wisata daya tampungnya itu berapa, kalau kita sudah tau volume maksimal pengunjung dan dikurangi 25% kita yakin dan percaya hal itu dapat mengurangi penyebaran Covid-19, ” kata dia.
Kemudian, Perwakilan Pengelola Tempat Wisata Kabupaten Pesawaran juga mendukung upaya rapat koordinasi tersebut yang nantinya dapat secara bersama sama melaksanakan dilapangan sehingga pencegahan dapat dilakukan yang kemudian pandemi lekas berakhir.
Untuk diketahui, nantinya Pos Penyekatan dilakukan di Simpang Mutun. Dan, wisata yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi agar di tutup sementara. Kemudian, membuat SOP Prokes di Destinasi Wisata, apabila tidak ada SOP Prokes di Destinasi Wisata maka Satgas memberhentikan Tempat Wisata sampai SOP dipenuhi.
Untuk mencegah penyebaran covid-19
point penting yang harus di ketahui masyarakat luas diantaranya:
1. Akan dilakukan penyekatan di jalan masuk menuju daerah wisata di Kabupaten Pesawaran.
2. Akan dilakukan pemeriksaan kapasitas penumpang kendaraan pada zona PPKM level 3.
3. Wisatawan wajib memiliki aplikasi peduli lindungi, lokasi wisata akan di batasi hingga 25% kapasitas.
4. Akan dilakukan pemeriksaan standar prokes di lokasi wisata oleh satgas covid.
5. Bila kapasitas lokasi wisata melebihi kapasitas pengunjung, satgas akan menutup lokasi wisata melalui penyekatan di pintu masuk.
Dan Dihimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke lokasi wisata pada libur panjang untuk mempertimbangkan kembali perjalanannya karena akan dilkukan pembatasan dan penegakan prokes secara ketat.
(Paisal/Widiya)