Pesawaran (Ampera-news.com) — DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian KUPA dan PPASP APBD tahun 2022. Pada Jum’at (16/09/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, didampingi Wakil Ketua Paisaludin.
Dihadiri oleh Bupati Dendi Ramadhona, Plh Sekdakab, Wakapolres Pesawaran, Muhammad Riza, jajaran Forkopimda, anggota dewan dan sejumlah pejabat kabupaten setempat.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyampaikan, bahwa
“Perubahan KUA merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan, dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah, dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan”.
Ia menjelaskan, dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 adalah, perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam APBD 2022, sebelum perubahan yang disesuaikan
dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 98/2022, tentang Perubahan atas Perpred No 104/2021 tentang Rincian APBN 2022
Kemudian, “penyesuaian karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) No: 118/PMK.07/2022, tentang perubahan ketiga atas Permenkue No: 17/PMK.07/2019, tentang pengelolaan dana
Transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2022, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19)”.
Selanjutnya, menindaklanjuti Permenkue No: 134/PMK.07/2022, tentan Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah, Optimalisai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun, Penyesuaian belanja dan pembiayaan yang diselaraskan
dengan program pemerintah pusat dan daerah serta rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun, dan enyesuaian atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa 2021 berdasarkan hasil audit BPK RI dan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
Dendi mengatakan, dalam PPAS APBD 2021,
” total pendapatan daerah setelah perubahan
direncanakan sebesar Rp1,306 triliyun lebih, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 sebesar Rp1,409 triliyun lebih atau mengalami penurunan Rp48,035 miliar atau sebesar 3,30%, dibandingkan dari sebelum perubahan APBD 2022″. Ungkapnya
Ia menambahkan, “alokasi belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp924,510 miliar lebih, belanja modal setelah perubahan sebesar Rp253,887 miliar lebih atau mengalami penyesuaian sebesar Rp68,821 miliar lebih dari sebelum perubahan, belanja tidak terduga setelah perubahan sebesar Rp300 juta atau mengalami penyesuaian sebesar Rp4,700 miliar dari sebelum perubahan”.
Sedangkan, “alokasi untuk
belanja transfer tetap tidak mengalami perubahan. Pembiayaan
sisi penerimaan pembiayaan mengalami penyesuaian pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 sebesar Rp94,982 miliar lebih. Sedangkan, dari sisi pengeluaran pembiayaan masih direncanakan alokasi sebesar Rp1 miliar sehingga diperoleh pembiayaan netto Rp93,982 miliar lebih”. Lanjutnya
(ADV/Paisal)
Discussion about this post