Pesawaran, Lampung (Ampera-news.com) — Satres Narkoba Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Hari Jum’at (17/06/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan para pelaku atas dasar LP/A/387/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 17 Juni 2022.
Kronologi ungkap yaitu
Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team sat res narkoba polres pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka YY(44) dan Z(46) di TKP, serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Tersangka YY merupakan warg desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan tersangka Z merupakan warga desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yang diamankan
– 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat bruto bb Sabu 3,87 gram
– 1 butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.
– 1 buah dompet kecil warna hitam
– 4 unit hand phone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo.
Para tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)