(Ampera-news.com) KPK Resmi Menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka (25/11) bersama 6 orang lainnya.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Adapun enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Edhy adalah, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat lainnya dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta.
Saat itu, mereka baru kembali dari kunjungan kerja ke Honolulu, Amerika Serikat.
Sementara itu, KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa orang lainnya di Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok.
Secara keseluruhan sebanyak 17 orang diamankan KPK terkait dugaan korupsi benih lobster ini.
Dari OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK (25/11/2020).(Red/Rls)
Discussion about this post