OKU Timur (www-Ampera-News.Com) -Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur membantah telah melakukan penolakan terhadap pasien penyakit dalam yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat IGD. Yang terjadi hanyalah miskomunikasi antara dokter jaga dengan keluarga pasien.
Direktur Rumah Sakit Martapura Dedi Damhudi mengungkapkan pada pukul 10:00 wib saya sedang rapat dengan dokter yang ada di RSUD Martapura, dengan tergesa gesa satpam menemui saya dan menyampaikan ada anggota dewan dari komisi ll membawa pasien penyakit dalam.
Dengan sigap saya menemui pasien dan meninggalkan rapat tersebut lalu mengecek kondisi pasien, terus pasien tersebut saya bawa ke IGD. “saya cek tensi dan periksa nadi, selanjutnya saya mintak sama keluarga pasien untuk menunjukan surat rujukan, Alhamdulillah salah satu keluarga mengeluarkan amplop yang berisi sudah berobat atau di lakukan penindakan di Rumah sakit yang ada di Bandung,”terang Direktur RSUD Martapura, Dr. Dedy Damhudy
Direktur RSUD Martapura menjelaskan bahwa ia tidak memihak kepada siapapun ia mengatakan kepada Keluarga pasien bahwa isi surat rujukan itu ke Palembang.”Berhubung Kota Palembang jauh, maka kami arahkan ke Dokter Spesialis penyakit dalam di poli RSUD Martapura dengan Dr. Agus Wijaya.ujar nya
Kami pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Martapura meminta maaf kepada pihak keluarga, karna adanya mis komunikasi terhadap dokter jaga, pada saat pasien datang di RSUD Martapura langsung minta dirawat inap.” pasien IGD itu belum tentu dirawat inap, ia harus gawat darurat atau dia Gawat namun tidak darurat ada indikasi-indikasi medis, Namun saat ini pasien tersebut sudah kita tangani dan dibawa ke dokter penyakit dalam,sudah kita beri obat.”jelas dr Dedy. (Rilis/Fiki)