KOTABUMI, Ampera-News.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Bupati AM sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Kini Tim Penindakan KPK kembali melakukan pengeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampung Utara AM di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara dan di ruang kerjanya yang mana sebelumnya dilakukan penyegelan oleh KPK, Rabu (9/10/19).
Dalam pantauan di lokasi Rumdis Bupati terlihat, tiga mobil Toyota Inova (dua hitam satu abu-abu) dengan nomor Polisi BE 1112 XX, BE 1852 YG, BE 1306 CB, yang membawa tim KPK, Selain itu tampak terlihat aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap berjaga dan mengawal tim KPK dalam melaksanakan tugas investigasinya.
Di tempat berbeda, Tim Penindakan KPK-RI juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ruang kerja Bupati yang juga tersegel. Tim KPK yang berjumlah kurang lebih delapan orang itu sempat masuk ke ruangan Sekretaris Daerah, sesaat sebelum menuju ruang kerja Bupati untuk melakukan penggeledahan.
Saat Tim KPK melakukan penggeledahan, awak media dilarang mendekat untuk mengambil gambar. Diperkirakan Tim KPK dibagi beberapa kelompok untuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dinas dan ruang kerja bupati, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan, serta ruang kerja Kepala Dinas PUPR Lampura. (Defriwansyah/Febri Tim AJOI)
Discussion about this post