Aksi wanita simpanan alias Pelakor di Madura ini sudah di luar nalar. Dia sampai membunuh istri sah selingkuhannya karena cemburu, Fitria tidak bisa menahan diri saat tahu sang lelaki pujaan akan pindah keluar kota, tentu sebagai istri sah, Istri (30) akan menemani suami yang berinisial B tapi kepindahan Maimuna Bersama lelaki yang dicintainya, mmebuat Fitria mendidih Wanita 23 Tahun itu berubah jadi ganas dan tega membuat senjata tajamnya berlumuran darah, Fitria membunuh maimunah dengan senjata tajam dengan membabi buta, peritiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 usai adzan Subuh, membawa senjata tajam Fitria menyelinap masuk kerumah maimunah di dusun Lorpolor Desa Karang Gayam kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura dia masuk ke dalam dan melihat maimunah hanya tidur sendiri karena sang suami sudah lebih dulu ke Surabaya, saat matahari belum terbit, Fitria menyabetkan senjata tajam itu berkali-kali, maimunapun bersimbah darah hingga terwas ditangan kekasih gelap suaminya
“ dengan menggunakan senjata itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang ‚‘‘ kata kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Selasa 16 Januari 2024. Selain itu polisi juga mengamankan Fitria dan juga barang bukti dan mengamankan pakaian yang digunakan Fitria saat menjalankan aksi kejamnya bahkan diketahui untuk mengelabui warga, Fitria sempat datang ke acara pemakaman korban di ketahui tersangka dan korban masih satu desa dan keluarga masih saling kenal. Yang mana di ketahui bahwa “ Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindangan kesurabaya sehingga nekat membunuh korban” kata sigit, rasa cemburu buta yang begitu besar ini rupanya karena cinta terlarang yang di jalin Fitria dengan suaminya sudah cukup lama. Selama 2 tahun terakhir Fitria sudah berpacaran dengan B, Suami Maimuna. Polisi pun akan terus menyidik kasus pembuhan ini terutama terkait dugaan keterlibatan B ‚‘‘ untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu kasus ini masih kita dalami terangnya, fitriapun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP “ Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 Tahun penjara “ Tegas Sigit