Serang www Ampera News.com- Sidang pembunuhan berencana oleh terdakwa Suhendi ke Kades Curug Goong, Serang, bernama Salamunasir menghadirkan saksi sahabat dari istri terdakwa bernama Rika Novitasari. Salamunasir tewas setelah disuntik mati.
Rika mengaku mengetahui perselingkuhan keduanya dari kegiatan keduanya yang sering bermesraan di puskesmas hingga koleksi foto-foto. Rika mengaku sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Padarincang.
Rika menyebut Salamunasir kerap ke puskesmas menemui Noviana, istri terdakwa. Bahkan saat istri terdakwa sedang piket atau jaga malam.
“Dia (kades) selalu nyamperin, kita lagi di Serang dia datang, kalau di puskesmas, piket malam juga datang, ngobrol doang sih, kelihatan mesra,” kata Rika di PN Serang, Senin (31/7/2023).
Seperti dikutif dari detikNews
Rika mengatakan pernah menegur keduanya untuk pulang karena pacaran di puskesmas hingga dini hari. Apalagi, keduanya berdekat-dekatan. Rika mengatakan Noviana dan korban sudah tahu sama-sama memiliki keluarga.
“Kan sudah jam 12, sudah malam Pak, kan nggak enak di puskesmas,” ujarnya.
“Saya chat ke Pak Lurah, jangan hubungan terlalu jauh sama Novi, kalau ada apa-apa image-nya jelek. Lurah pernah ngomong ke saya, dia tuh bucin sama Novi. Saya bilang jangan terlalu deket, kalau nanyain pekerjaan boleh,” katanya.
Rika menuturkan pernah pergi bersama Novi dan korban untuk jalan-jalan ke Bromo dan Malang. Di sebuah acara musik, katanya, dia melihat korban mencium dan memeluk Novi.
“Di depan orang-orang itu meluk Novi, cium Novi. Jalan-jalan juga nggak fokus,” ujarnya.
Rika mengatakan sudah berniat melaporkan soal hubungan gelap korban dengan istri terdakwa. Tapi itu sudah terlambat karena terdakwa Suhendi lebih dulu tahu hubungan keduanya melalui foto-foto di handphone istrinya.
“Kita sudah mau ngasih tahu, berencana sama teman-teman saya, bukan saya doang sih yang tahu. Yuk ngomong ke Pak Endi, ini udah di luar batas, kita nggak keburu, Pak,” ujarnya.
Suhendi adalah terdakwa pembunuhan Kades Curug Goong bernama Salamunasir. Dia didakwa menyuntikkan zat rocuronium ke tubuh korban yang menyebabkan tewas. Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(Editor: Tim/RedAmpera News.com)
Discussion about this post