Salah satu guru di SD 10 Wailima Kabupaten Pesawaran menyebut bahwa media janggal saat hendak meliputi kegiatan upacara setiap senin pada kunjungannya hari ini (16/10/2023)
Guru bernama Mujip tersebut juga diduga ikut campur urusan kepsek Aminudin S.Pd. Sebab diduga menghalangi media yang berperan sebagai PERS, saat hendak meliputi berita.
Hal tersebut membuat pihak media merasa kecewa. Sebab sekolah tersebut sudah bekerja sama dengan media untuk sekitar dua sampai tiga tahun. Kepala sekolah juga sudah menyetujui kerja sama, tapi salah satu guru yang bernama Mujip datang dan mencoba menghalangi dan menyebut media janggal dan tidak jelas saat media hendak meliputi untuk disebarluaskan.
Salah satu guru tersebut juga bersikap arogan dengan meminta media untuk menunjukkan kartu identitas seperti kartu nama KTP, lalu selanjutnya kartu identitas tersebut difoto oleh guru tersebut. Sedangkan seharusnya yang berhak mengurus dan bertanggung jawab atas hal semacam ini adalah kepala sekolah. Kepala sekolah sudah sepakat untuk bekerja sama dan sudah pernah diwawancara oleh media.
Perlu diketahui jika perihal menghalangi PERS dan tugasnya dapat dikenakan sanksi, sebab kinerja PERS sudah dilindungi dalam UU PERS nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi;
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00”
www.ampera-news.com
Paisal
Discussion about this post