Jakarta, ( Ampera-Nees. Com) -Persengketaan lahan tanah milik 5 pilar keturunan Bandardewa sampai saat ini belum memiliki titik temu yang baik. Hal ini semakin menjadi saat beberapa waktu lalu sempat terjadi bentrok antara masyarakat Tulang Bawang Barat dengan petugas keamanan PT. Huma Indah Mekar (HIM) yang mengakibatkan salah satu warga 5K menjadi korban pecah kepala terkena benda tajam dari security PT.HIM yang saat ini sudah di amankan dari pihak kepolisian pelakunya 3 orang satpam PT HIM. Lahan tanah adat milik masyarakat Ulayat Tiyuh Bandardewa yang selama ini diklaim oleh PT.HIM belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, hari ini Selasa, 22 Maret 2022, salah satu keluarga dari 5 Keturunan Bandardewa didampingi dari ketua DPD Gercin Provinsi Lampung mengantarkan alas hak tanah Ulayat adat Tiyuh Bandardewa, Tulang Bawang Barat ke pemerintah pusat di Jakarta. Dalam hal ini didampingi oleh Ketua DPD Gercin (Gerakan Cinta Rakyat Indonesia) yaitu Hertop agar terselesaikan lebih cepat. Beliau mengatakan dengan terselesaikan bukti alas hak dari 5 pilar keturunan tiyuh Bandardewa akan ada kabar 15 hari kedepannya untuk tindak lanjutnya. Keluarga salah satu dari 5 Pilar ahli waris 5K Bandardewa menjelaskan ke ketua Gercin bahwa tanah Ulayat adat 5 keturunan tiyuh Bandardewa dengan luas 1470 Haktare yang saat ini masih dikuasai oleh PT.HIM. Padahal kepemilikan yang sah dimiliki oleh 5 pilar Keturunan Bandardewa yaitu: Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Goeroe Alam, dan Moesa.
Kedatangan Ketua Gercin Provinsi Lampung (Hertop) beserta keluarga salah satu dari 5 Pilar keturunan Bandardewa pada pemerintah pusat di Jakarta diterima oleh Kemensesneg (Suhadi), Staf Kepresidenan (Dr. Hi. Moeldoko), Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, DPR RI (Cuci), DPD RI (Edmun), dan MPR RI (Arthic) Kendagri,Komisi HAM,Mabes Polri,Mabes TNI. Dalam hal ini keluarga 5K beserta Ketua DPD Gercin menyerahkan surat menyurat diantaranya yaitu: 1). Surat Keterangan hak kekuasaan No. 79/ kampung/1922; 2). Fotokopi bukti pembayaran pajak tanah 5K tahun 1930; 3). Surat pendapatan tanah pada BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 388/SPKT/2006; 4). Surat dari Bupati Tulang Bawang Barat atas persengketaan tanah rakyat di pinggir Induk kampung Bandar Dewa tahun 1975; 5). Fotokopi buku sertifikat pendaftaran 3 HGU milik perusahaan (HGU 1 No. 16 luas 2.125,35 Ha, HGU 2 No. 27 luas 272, 282 Ha, AJB No. 22 luas 42.50 Ha) yang diterbitkan kepala BPN Tulang Bawang Barat (Drs. Harozi Sugarda); 6). Fotokopi peta wilayah kerja PT. HIM; 7). Fotokopi Sertifikat Palsu No. 81/2018; 8). Fotokopi HGU No. 16 milik PT. HIM; 9). Fotokopi ahli waris dari 5K; 10). Surat permohonan dari 5K kepada DPD Gercin Provinsi Lampung; 11). Kronologis tanah adat 5K dengan PT.HIM.
Surat-surat tersebut yang diserahkan oleh Ketua Gercin (Hertop gelar Raden Penutup Marga) kepada pemerintah pusat dengan harapan mendapatkan penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak. Dengan tembusan Kementrian Dalam Negeri, Mabes Polri, Mabes TNI, Komisi HAM, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Lampung, Kepala Kepolisian Lampung, KOREM Gatam 043 Lampung, Bupati Tulang Bawang Barat, Kapolri Lampung, Babin, Ketua DPRD Tulang Bawang Barat, Camat Tulang Bawang Barat, Kepala Tiyuh Bandar Dewa, dan Arsip.
Demikianlah hal-hal yang disampaikan pada pemerintah pusat dengan harapan hal tersebut mendapatkan respon yang positif dari semua pihak agar konflik berkepanjangan antara 5K dan PT.HIM dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan keputusan bersama tanpa memihak pada salah satu pihak.(Herman)
Discussion about this post