Pesawaran (Ampera-news.com) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba meringkus pelaku kasus narkoba di desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pada Jum’at (20/05/2022). Pukul 23.00 WIB.
Dasar penangkapan LP / A / 319 / V / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / polda lampung, tanggal 20 Mei 2022
Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga kurir Narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy oleh tim Opsnal Satresnarkoba, lalu anggota kepolisian berhasil melakukam penangkapan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial CPP(22) warga desa Negeri Sakti.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya
Barang bukti yaitu 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Berat bruto BB 0,23 Gram, 1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo.
Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti dusah dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)
Discussion about this post