Pesawaran, Lampung (Ampera-news.com) — Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pada Senin(13/06/2022). Sekira pukul 16.00 WIB di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Dasar Laporan tersebut berdasarkan pada LP/A/373/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 13 Juni 2022.
Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team sat res narkoba polres pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka di TKP berinisial S(38), serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Tersangka S(38) merupakan warga desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yaitu
– 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu, Berat bruto bb Sabu 4,78 gram
– 1 (satu) buah timbangan scale
– 1 (satu) buah skop plastik
– 1 (satu) buah dompet warna merah biru
– 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barangbukti sudah di bawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)