Lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Ketua DPC Grib Jaya dan Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Kejari Lampung Tengah Tembusan ke Kajati Provinsi Lampung dan Polda Lampung terkait Temuan Dugaan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung tengah melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran APBD dan APBN Tahun 2023 dan Tahun 2024 di Pemkab Lampung Tengah.
Sesuai dengan berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia :
1.UU No 08 1985 Tentang Ormas
Atau LSM
2.Tap MPR-RI No.XI/MPR/1998 ten
tang Penyelenggaraan negara ya
ng bersih dan Bebas KKN.
3.UU-RI No.28/1999 Tentang penye
lengaraan Negara yang bersih
Dan bebas KKN
4.Intruksi Presiden(INPRES) No.55
Tahun 2024 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
5.UU No.31Th 1999 Tentang Pers.
6.UU No.31 Th 1999 Tentang
Kami selaku dari Ormas Grib Jaya yang berada di Provinsi Lampung beserta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lampung Tengah,akan bertindak tegas dan akan segera melaporkan Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah ke APH dan Kejari Lampung
Tengah.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan Intruksi Presiden RI (INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.oleh karna itu untuk membersihkan tindak pidana korupsi di Lampung.seperti yang kami dapat ini Kepala Dinas Sosial Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi.ini sudah jelas Dinas Sosial bagian dari Masyarakat.tetapi membohongi Masyarakat untuk kepentingan Pribadi memperkaya diri sendiri. berdasarkan data yang kami dapat seperti anggaran yang di kucurkan kedinas sosial terdapat belanja barang Kursi Roda itu tidak sampai ke Masyarakat.Belanja makanan ketika ada Bencana,pemberian Akses Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar,Belanja Langsung yang akan di serahkan ke Masyarakat (Resos/Rehabilitas Sosial) itu diantaranya.selain itu masih ada kejanggalan yang mungkin belum bisa di jelaskan.
Untuk selanjutnya Ketua DPC Lampung Tengah Yunisa Putra di dampingi Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung masih mempersiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung untuk Laporan Ke Aparat Penegak Hukum dan Kejari Lampung Tengah.dalam waktu dekat.
Tim
Discussion about this post