Tanjung Karang – (Ampera-News.com) Selebgram Adelia Putri Salma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 30 Januari 2024. Ia didakwa terlibat pencucian uang hasil penjualan narkoba Rp3,6 miliar dari suaminya sebagai anggota jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua anggota. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyebut Adelia menerima uang hasil bisnis narkoba dari suaminya yakni Khadafi. Barang bukti uang tersimpan dalam empat rekening Adelia lebih dari Rp3,6 miliar. Uang kiriman suaminya Rp40 juta per bulan digunakan belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta pembelian beberapa handphone, tas dan baju branded, sepatu hingga berlian dan emas. Jaksa menyebut Khadafi alias David merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama. Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya. Atas perbuatannya, Adelia dijerat Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.
Sumber : Ampera.com