Ampera News TV – Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penembakan peluru nyasar, Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam.
Saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, Umi menjelaskan penetapan tersangka S ini, lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senjata api yang digunakan MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
Di mana dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pucuk senpi milik tersangka Mukadam di rumah S yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah.
Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi yang diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Atas kasus ini, Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
Adapun dalam kasus ini, Mukadam harus mendekam di rutan Mapolda Lampung setelah resmi ditetapkan tersangka sebagaimana pasal 359 K U H Pidana dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Jeratan tersangka kepada Mukadam, lantaran aksinya yang menembakan senjata api. Namun pelurunya malah mengenai kepala Salam yang membuatnya tewas di lokasi.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 K U HP juncto Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Mukadam. (*)
Discussion about this post