Bangka Tengah, (Ampera-news.com) – SPBU 24.331.148 Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, melayani pengerit BBM jenis pertalite. Tak jauh dari SPBU, ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM oleh pengerit. Sabtu (04/11) siang.
Padahal sangat jelas pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang disahkan pada tanggal 10 Maret 2022.
Menindak lanjuti KepMen ESDM tersebut, maka Gubernur Provinsi Bangka Belitung juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per tanggal 20 April 2022.
Surat Edaran itu, bernomor 900/ 0279 /IV tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung.
Namun sangat disayangkan, pihak SPBU tidak mengindahkan kedua aturan itu dan tetap membandel melakukan pengisian ke pengendara pengerit berdalih untuk nelayan.
Menurut keterangan salah satu pengerit yang namanya dirahasiakan (pengerit – red), setiap hari ia melakukan pengeritan BBM jenis pertalite di SPBU 24.331.148 menggunakan kendaraan roda dua (motor) merk thunder warna biru dengan keadaan tangki sudah dimodifikasi agar mudah dicurahkan ke dalam jerigen yang sudah tersedia di lokasi penampungan miliknya.
“Minyak ini untuk nelayan, saya ngerit di SPBU itu (SPBU – red),” ucapnya saat diwawancara awak media Ampera-news.com di lokasi penimbunan BBM miliknya. Sabtu (04/11) siang.
“Kemudian saya jual lagi satu jerigennya 200 ribu rupiah ke nelayan,” lanjutnya.
Berdasarkan pernyataan Manager dari pihak SPBU 24.331.148 (RMDN) saat dikonfirmasi awak media Ampera-news.com via telepon whatsapp, bahwa pihaknya memang mengetahui kalau mereka sebagai pengerit minyak tapi untuk nelayan.
“Kita sudah ada surat persetujuan dari dinas perikanan Kab. Bangka Tengah, jadi dititip motor-motor itu ditujukan ke nelayan. Mereka punya bos, jadikan kapal-kapal bos itu punya mesin berupa solar, bensin, ada juga untuk diesel jenset untuk mereka pergi ke laut menggunakan BBM pertalite, sedangkan SPBN tidak menjual pertalite,” jelas RMDN. Senin (06/11) siang.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan secara mendetail prihal surat persetujuan dan kapasitas muatan BBM untuk kapal-kapal nelayan.
“Kami ditunjukkan dari Dinas Perikanan, para nelayan tersebut mengambil pertalite di SPBU kami dengan surat persetujuan. Kemarin kita sudah ngurus kurang lebih ada 80 kapal yang menggunakan BBM pertalite. Kapal itu sudah ada bobotnya masing-masing, ada yang satu kapal itu ngambil 20 liter, ada 50 liter sesuai dengan kapasitas yang sudah tertera di surat Dinas Perikanan tersebut. Data-data nelayan sudah terdata di SPBU kita” tuturnya.
Kendati demikian, anehnya, RMDN memohon jangan diterbitkan dalam berita tentang aktivitas di SPBU tersebut.
“Mohonlah bang, jangan sampai naik ke media, kita berteman saja. Jangan sampai SPBU kita jadi masalah juga dan jangan sampai pihak polisi dan pertamina tahu,” ucapnya dengan nada memelas.
Menanggapi hal itu, Lembaga Masyarakat Bersama Membangun Bangsa dan Negara (MABESBARA) perwakilan Provinsi Bangka Belitung akan membuatkan laporan resmi ke pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Pertamina.
“Kita akan berkoordinas dengan ketua umum Lembaga MABESBARA Dr. (c) Riyan Maulana Said, SE., SH., MH. terkait temuan tersebut guna melaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait agar diberikan sanksi tegas,” tegas Edi Ketua DPD Lembaga MABESBARA Prov. Babel.
SEBAGAI BAHAN REFERENSI :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengangkutan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Penyimpanan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pengerit BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
KUHP Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap telah membantu orang lain untuk melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
(Hand)
Discussion about this post