Lampung Utara –(Ampera-News.com) Seorang pria Kotabumi, Lampung Utara, tega memperkosa adik ipar saat hendak mandi. Korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku lantaran diancam pengaduan pernah mencuri handpone saudaranya. Pelaku berinisial AR berusia 27 tahun, warga Kotabumi , Lampung Utara, tinggal bersebelahan rumah dengan korban berusia 24 tahun. Tersangka maupun korban masing-masing sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. AR memerkosa adik ipar sampai dua kali karena khilaf. Pelaku memaksakan persetubuhan saat suasana sepi. Ia mengaku tergiur kemolekan tubuh adik iparnya. Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 5 Februari 2024, mengatakan pelaku melampiaskan nafsu bejat saat korban hendak mandi. AR mendatangi rumah adik iparnya melalui pintu belakang. Ia menarik tangan korban dengan ancaman akan mengadu ke mertua karena adik iparnya pernah mengambil handphone. Lantaran takur, korban menuruti kemauan pelaku. Pelaku diamankan keluarga besar korban dan dibawa ke Polres Lampung Utara, Sabtu 3 Februari 2024. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sumber : ampera.news
Discussion about this post