Pesawaran (ampera-news.com) – Ungkap kasus Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman 5 – 15 tahun.
Waktu dan tempat kejadian Hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2021 sekira jam 11.00 Wib di rumah terlapor di dusun masgar desa kota agung kec.tegineneng kab pesawaran.
Dilaporkan pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 12.30 Wib
Identitas Pelapor
Sukirno(44) , Wiraswasta, alamat jln sisingamangaraja kel.gedong air kec.tanjung karang barat kota bandar lampung
Identitas Korban L A(16) perempuan, seorang pelajar, alamat Jln sisingamangaraja kel.gedong air kec. tanjung karang barat Kota bandar lampung.
Identitas terlapor Eko Bambang Setiawan(32) pekerjaan mekanik, warga Dusun masgar Desa kota agung kec.Tegineneng Kab.Pesawaran
Kronologi kejadian Pada hari dan tanggal lupa bulan oktober 2021 sekira jam 11.00 wib di rmh terlapor di dusun masgar desa kota agung kec. tegineneng kab. pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban LA yang di lakukan oleh terlapor Eko Bambang Setiawan(32) warga Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dengan cara pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban,korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut,akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.
Kepolisian melakukan tindakan
– Menerima Laporan
– Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban
-Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi saksi
– Membawa korban ke RSUD pesawaran guna Ver.Visum et Repertum
Barang bukti yang ditemukan
1. 1 helai baju warna Pink
2. 1 helai celana panjang warna hitam
3. 1 helai Celana dalam warna ungu
4. 1 helai BH warna hitam
5. 1 helai jilbab warna hitam.
Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah kemiling bandar lampung,berbekal informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 13.40 Wib anggota sat reskrim polres pesawaran yg di pimpin oleh Kbo Reskrim IPDA Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor,setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)
Discussion about this post