Ampera-NEWS.COM, DUMAI – Seorang pria berinisial MR (28) warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota
Dumai, Riau diamankan aparat kepolisian.MR ditangkap karena melakukan tindak penganiyaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SA.Peristiwa suami aniaya istri tersebut terjadi, Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku tiba di depan rumah orangtua korban.
Kemudian pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) kepada korban.Karena tidak diberikan apa yang dimintanya pelaku lalu menganiaya korban.Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi mengungkapkan, pelaku telah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai di kediaman orang tua pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (28/8/2020), Dimana kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumah orang tuanya setelah selama 2 bulan kabur usai melakukan kekerasan terhadap istrinya,” katanya, Minggu (30/8/2020).Ia menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal ketika korban hendak pulang ke rumah orang tuanya dari tempat pemilihan ketua RT.Setibanya di depan rumah, pelaku datang dari arah belakang dan menanyakan KK.(Red)