– Syarat dan cara daftar kartu lansia 2024.
Mengutip dari berbagai sumber, Sabtu (22/6/2024), berikut syarat dan cara daftar Kartu Lansia DKI Jakarta:
Kendati demikian, tidak semua warga lansia di Jakarta bisa memenuhi syarat untuk menerima KLJ.
Bantuan ini hanya untuk lansia yang tidak mampu secara ekonomi dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
:
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Sosial Jakarta, berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ:
1. Usia 60 tahun ke atas: Program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
2. Berekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS: Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.
3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil: Calon penerima KLJ tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
4. Menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial: Program ini juga ditujukan untuk membantu lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam DTKS, dapat segera mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
:
Hal tersebut untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
3. Ikuti arahan yang ditampilkan sampai selesai.
4. Klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan selesaikan proses registrasi.
Sementara itu, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online untuk mencari tahu status penerima KLJ.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau belum:
1. Buka browser pada perangkat yang digunakan, kemudian kunjungi link siladu.jakarta.go.id.
2. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
3. Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan telah sesuai dan benar, kemudian klik tombol ‘Cek’.
4. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai status sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Pencairan KLJ terbagi menjadi empat tahap setiap tahunnya.
Untuk pencairan KLJ 2024 tahap pertama telah berlangsung pada 1 Maret 2024 lalu.
Kemudian untuk KLJ 2024 tahap 2 telah cair pada Senin (3/6/2024) lalu.
Namun, untuk KLJ 2024 tahap 2 belum cair untuk para penerima secara keseluruhan.
: