– Syarat pemilihan kepala desa terbaru 2024.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (7/5/2024), Presiden Jokowi meneken UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.
Baca Juga:
Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.
Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
- Berbadan sehat
- Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
- Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota