Medan (www.ampera-news.com) – Gerakan Perempuan untuk Demokrasi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hasil seleksi anggota Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2028. Laporan itu menyasar tidak adanya keterwakilan perempuan di 7 anggota Bawaslu Sumut yang sudah dilantik.
Perwakilan gerakan ini, Sarma Hutajulu mengatakan jika Bawaslu RI dinilai telah melanggar UU No 7 Tahun 2017. Karena tidak adanya keterwakilan perempuan di 7 anggota Bawaslu Sumut.
“Kita melaporkan seluruh komisioner Bawaslu RI ke DKPP karena dengan sengaja telah melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terutama pasal 92 ayat 11 soal keterwakilan perempuan,” kata Sarma Hutajulu kepada detikSumut, Kamis (27/7/2023).
Laporan mereka tersebut diterima DKPP pada Selasa (25/7) dengan nomor: 01-25/SET-02/VII/2023. Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut sendiri merupakan aliansi berisikan organisasi masyarakat da organisasi perempuan.
Lebih lanjut, mereka merasa ada kejanggalan dalam penetapan 7 anggota Bawaslu Sumut itu, karena pendaftaran sempat di perpanjangan karena tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Namun, Bawaslu RI justru tidak meluluskan ketika ada perempuan sudah masuk ke dalam 14 besar.
“Iya, memang itu, pengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemaren kan, (timsel) Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi,” ucapnya.
Sarma menyebutkan jika mereka juga menilai Bawaslu RI tidak profesional dalam menjalankan institusi karena terjadi kekosongan selama 1 hari sebelum pelantikan Bawaslu Sumut periode 2023-2028. Di mana anggota Bawaslu lama habis masa jabatannya pada 15 Juli, sedangkan Bawaslu Sumut yang baru dilantik pada 17 Juli.
“Bawaslu RI tidak profesional dalam mengelola institusi karena ada kekosongan hukum dalam Bawaslu provinsi (Sumut) kemarin, di mana periodenya sudah berakhir sehari sebelumnya, tetapi baru dilantik per tanggal 17,” sebutnya.
Sehingga selain melaporkan ke DKPP, mereka juga melaporkan Bawaslu RI ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI. Sebab menurut mereka telah terjadi pelanggaran dalam proses penetapan anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.
“Artinya apa, kita melihat bahwa Bawaslu baik secara institusi maupun orang per orang komisionernya telah melakukan pelanggaran, karena menurut kami etika itu tidak sekedar individu tapi juga menyangkut bagaimana ketaatan terhadap konstitusi dan keprofesionalan,” ungkapnya.
Sarma meminta agar Bawaslu RI menjalankan amanat undang-undang yang sudah diatur terkait keterwakilan perempuan. Bawaslu RI dinilai bisa mengevaluasi dan membuat keputusan baru terkait Bawaslu Dilansir detiksumut.com
“Kami meminta agar amanat undang-undang itu dijalankan oleh Bawaslu RI, apakah dengan nanti mengevaluasi atau kemudian membuat keputusan baru,” tutupnya.
Untuk diketahui, 7 anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028 yang terpilih dan dilantik diisi oleh laki-laki. 7 anggota Bawaslu Sumut ini merupakan dipilih oleh Bawaslu RI dari 14 nama yang diusulkan oleh timsel.
Dari 14 nama yang dikirim timsel ke Bawaslu RI terdapat dua calon anggota Bawaslu Sumut, dari perempuan. Yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay.(tim media Ampera news)
Discussion about this post