KOTABUMI, Ampera-News.com – Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara akan memaksimalkan dana alokasi khusus (DAK) yang diterima dari pemerintah pusat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura menerima sekitar Rp 51 miliar DAK di Tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Lampura Syahrizal Adhar mengatakan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3 bidang yakni cipta karya, bina marga dan sumber daya air.
“Jumlah ini (Rp 51 miliar) naik dibandingkan Tahun 2019 yang kami terima sebesar Rp 48.867.448.000,” kata Syahrizal Adhar, Minggu (22/12/2019).
Syahrizal Adhar juga mengatakan, Tahun 2020, Pemkab Lampung Utara tidak mengalokasikan dana dari APBD untuk pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, kata Syahrizal Adhar, pihaknya akan memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DAK untuk pembangunan infrastruktur di Lampura.
Plt Bupati Lampura Budi Utomo mengatakan, tidak adanya alokasi anggaran untuk pembangunan fisik yang bersumber dari APBD di Tahun 2020, karena tunggakan Tahun 2018 dan Tahun 2019 harus diselesaikan.
Budi Utomo pun meminta kepada instansi terkait untuk memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DAK.
“Langkah itu (tidak mengalokasikan dana) terpaksa diambil karena melihat kondisi keuangan serta untuk mengurangi beban tunggakan yang dimiliki Pemkab Lampung Utara,” ujar Budi Utomo, Minggu 22 Desember 2019.
Budi Utomo menambahkan, jika seluruh tunggakan dapat diselesaikan di Tahun 2020, maka pada tahun berikutnya keuangan pemkab dipastikan berjalan normal.
Diketahui, tunggakan yang belum terselesaikan oleh Pemkab Lampura mencapai ratusan miliar.
Di antaranya pembayaran alokasi dana desa (ADD) serta pembayaran proyek terhadap rekanan atas pekerjaan di Tahun 2018 dan Tahun 2019.(Rls/Red)