Pesawaran (Ampera-news.com) — Polres Pesawaran Polda Lampung, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pada Kamis(11/08/2022).
Pelaku berinisial SH(29) warga kelurahan Way Dadi, kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Pelaku diduga mengancam dengan senjata tajam jenis Pisau Golok saat ketahuan membawa kabur motor hasil curiannya.
Ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP / B – 169 / VIII /2022 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 10 Agustus 2022, Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagai Mana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengatakan bahwa
“Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwasannya telah diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama SH terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Gedong Tataan,” kata dia.
Kemudian, anggota subsektor Negeri Katon menghubungi anggota Team 308 Polsek Gedong Tataan, setelah itu Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang menuju TKP dan langsung mengamankan yang diduga pelaku dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario, Warna abu-abu, Tahun 2019, Nopol B 3841 CGT, No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 dan 1 (satu) buah pisau gagang kayu dengan panjang pisau 15 Cm.
“Petugas juga telah meminta keterangan kepada saksi korban atas nama Firdaus (47) dan saksi Deni Citra Darma (20) keduanya warga Dusun Tanjung Jaya Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Diterangkan, bahwa pencurian sepeda motor jenis Honda Vario, warna Abu-abu, Tahun 2019, Nopol B 3841 CGT No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 tersebut terjadi di Dusun Tanjung Jaya, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon pada Rabu (10/08/22) Sekitar pukul 11.30 Wib.
“Awalnya, korban membawa sepeda motor tersebut sekira jam 11.00 Wib dan kemudian pulang diletakkan disamping rumah korban dalam kondisi kunci kontak tergantung pada Stop Kontak, lalu sekira jam 11.30 Wib korban mendengar sepeda motornya bunyi, setelah dilihat ternyata pelaku sudah membawa sepeda motor korban,” terang dia.
Dan selanjutnya, mengetahui hal tersebut korban mengejar pelaku, setibanya di Kebun Jeruk pelaku meninggalkan sepeda motor korban di jalan, lalu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sambil berjalan kabur ke jalan arah Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Karena takut, korban berhenti mengejar pelaku dan setelah itu korban mengambil sepeda motornya, lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku yang melakukan hal tersebut terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Guna, mempermudah pemeriksaan, petugas mengamankan tersangka Sugeng Hidayat dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Vario, warna abu abu, Tahun 2019, Nopol B 3841 CGT, No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 dan 1 (satu) buah pisau gagang kayu dengan panjang pisau 15 Cm.
(Paisal)
Discussion about this post