Pesawaran(Ampera-news.com) — Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadona S.IP,. Pad Selasa(31/05/2022).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022.
Kronologis kejadian yaitu, pada Sabtu(07/05/2022) sekira jam 22.00WIB di desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial DN(16), masih pelajar
Pelaku berinisial A(37), seorang pegawai swasta alamat desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudiam mengajak korban berhubungan badan di dalam rumah, di bagian kamar depan rumah tersebut.
Sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika tidak menuruti maka pelaku akan memberitahu ke orang lain. Hal tersebut diketahui pelapor Suhari yang juga ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran
Kronologis penangkapan pada Selasa(31/05/2022) sekira jam 19.00 WIB pada saat Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin Kanit reskrim polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di dapat informasi bahwa pelaku A sedang berada di Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran.
Tim bergerak cepat langsung mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan berkali kali dengan anak temannya sendiri kurang lebih 2 tahun yang lalu.
Barang bukti yang di amankan
– 1helai BRA warna hitam putih
– 1Helai celana dalam warna hitam
– 1stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih
– 1 lembar KTP a.n. A (milik pelaku)
Polisi sudah mengumpulkan barang bukti dan mengamankan tersangka, dan berkoordinasi dengan PPA Polres Pesawaran.
(Paisal)