Pesawaran (Ampera-news.com) — Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Kotak Amal Mushola Al-Barokah dan Masjid Al-Muhajirin di Dusun Katapang Barat, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan. Pada Sabtu(06/08/2022). Pikul 14.00 WIB.
Identitas pelaku berinisial MUS (23) merupakan warga Dusun Candi sari Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, dan sudah di amankan di Polsek Padang Cermin.
Penangkapan atas dasar laporan Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo Widodo.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku berada disalah satu gubuk milik warga setempat dan Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo dan anggota bersama warga mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti hasil aksinya disimpan berada disalah satu gubuk kosong milik warga setempat, yang telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti didapati berupa 1 Helai celana levis panjang warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, barang bukti lainnya adalah 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana, 1 buah gunting yang digunakan untuk mencongkel dan memotong kabel, kabel listrik ampli warna putih dengan panjang sekira 5 meter.
“Dan berikut 2 buah kotak amal beserta 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kotak amal, serta 1 unit Handphone merk Evercross warna cream, uang tunai sejumlah Rp. 20.000,00 pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 2 lembar yang disita dari pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kronologi kejadian :
Kapolsek menegaskan, dalam aksinya pelaku melakukan aksi di Mushola AL Barokah pada hari Senin tanggal 25 juli 2022 sekira jam 04.30 wib, menggasak 1 unit ampli dan mic pengeras suara serta uang tunai yang ada didalam kotak amal mushola yang diperkirakan berjumlah sekira Rp. 500.000,00,.
Tak sampai disitu saja, lanjut Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib, pelaku juga menggasak uang kas masjid yang diperkirakan berjumlah Rp. 3.000.000,00.
“Pelaku dengan cara memecahkan kotak amal bagian samping lalu mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00.”.ucapnya.
“Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya
(Paisal)